12.21.2010

Amanat Sri Sultan Hamengku Buwono IX



Kami Hamengku Buwono IX,
Sultan Negeri Ngayogyakarta Hadiningrat menyatakan,

  1. Bahwa Negeri Ngayogyakarta Hadiningrat yang bersifat kerajaan adalah Daerah Istimewa dari Republik Indonesia
  2. Bahwa kami sebagai Kepala Daerah memegang segala kekuasaan dalam negeri Ngayogyakarta Hadiningrat, oleh karena itu berhubung dengan keadaan pada dewasa ini segala urusan pemerintahan dalam Negeri Ngayogyakarta Hadiningrat mulai saat ini berada di tangan kami dan kekuasaan-kekuasaan lainnya kami pegang seluruhnya.
  3. Bahwa perhubungan antara Negeri Ngayogyakarta Hadiningrat dengan pemerintahan pusat Negera Republik Indonesia, bersifat langsung dan kami bertanggung jawab atas Negeri kami langsung kepada Presiden Republik Indonesia.
Kami memerintahkan supaya segenap penduduk dalam Negeri Ngayogyakarta Hadiningrat mengindahkan Amanat kami ini.

Ngayogyakarta Hadiningrat
28 Puasa Ehe 1876 atau
5-9-1945
ttd.
Hamengku Buwono IX

No comments:

Post a Comment